Upaya Pelestarian Lingkungan Secara Preventif
dan Kuratif
Upaya
Pelestarian Lingkungan secara Preventif ialah secara pencegahan. Sedangkan
kuratif ialah secara perbaikan. Saat ini saya akan menjelaskan tentang beberapa
jenis cara pelestarian lingkungan antara lain :
1.Protokol
Montreal,1987
2.KTTBumi(EarthSummit),1992
3.Protokol Kyoto,1997
4.KTTPemanasanGlobal(GlobalWarmingSummit),2007
5. PNBL
2.KTTBumi(EarthSummit),1992
3.Protokol Kyoto,1997
4.KTTPemanasanGlobal(GlobalWarmingSummit),2007
5. PNBL
1. Protokol
Montreal.
Protokol
Montreal adalah sebuah perjanjian internasional yang dirancang untuk melindungi
lapisan ozon dengan meniadakan sejumlah zat yang diyakini bertanggung jawab
atas berkurangnya lapisan ozon. Perjanjian Internasional ini terbuka untuk
ditandatangani pada 16 September 1987 dan berlaku sejak 1 Januari 1989.
Protokol Montreal mengandung inti bagi penetapan batas dasar bagi negara-negara
industri untuk mengurangi pemakaian enersi zat fosil yang bakal meningkatkan
emisi CO2 Gas Rumah Kaca (GRK) ke angkasa. Akan tetapi tetap saja negara-negara
industri tidak bersedia menerapkan persetujuan yang dianggap mampu merusak
industri dan perekonomian negaranya.Setelah perjanjian itu dibuat, ini menjadi
salah satu perjanjian internasional yang berhasil dan tersukses. Ini berarti
upaya ini cukup berhasil dan bisa diperoleh hasil yang cukup memuaskan.
2. KTT Bumi 1992
KTT Bumi
yang dilakukan di Rio de Janeiro. Ini adalah suatu perjanjian Negara-negara
yang bernegosiasi untuk membentuk suatu aturan yang lebih detil dalam
mengurangi emisi gas rumah kaca. KTT Bumi tersebut merupakan tindak lanjut dari
Konferensi sejenis di Montreal tahun 1985 yang menghasilkan Protokol Montreal.
KTT ini ditolak oleh Amerika Serikat. Amerika Serikat tidak menyetujui
Deklarasi Bumi dari KTT Bumi 1992 itu adalah pasal yang menetapkan bahwa
negara-negara industri kaya harus mengurangi emisi Gas Rumah Kaca-GRK (gas yang
berasal dari enersi fosilnya). KTT Bumi diplot untuk melahirkan sebuah visi
bersama memasuki milenium ketiga, “Agenda 21”, dimana tekanannya pada kerjasama
merawat lingkungan global, dan membantu pembangunan berkelanjutan bagi
negara-negara berkembang.
3. Protokol Kyoto.
Kyoto, Jepang sebagai tuan rumah KTT yang
diselenggarakan oleh UNEP berhasil dilahirkan sebuah Protokol Kyoto 1997.
Protokol Kyoto (setelah melalui perdebatan sengit) ini bertujuan menurunkan
suhu panas bumi dengan mengurangi atau menghilangkan produksi GRK. Tiap Negara
, terutama negara industri kaya, diwajibkan untuk menurunkan prosentase emisi
GRK-nya ke udara. Ini juga lumayan bagus untuk mengurangi pencemaran udara agar
lapisan ozon tidak terlalu cepat berlubang. Akhirnya Protokol Kyoto kesepakatan
internasional dengan tujuan mengekang buangan GRK diberlakukan 15 Februari
2005, tujuh tahun setelah pengesahannya pada konferensi PBB (UN Environmental
Program) di Kyoto 1997.
4. KTT
Pemanasan Global (Global Warming Summit),2007.
Ini dilakukan untuk membuat kesepakatan
politik mengenai pemanasan global. Ini dilakukan di kota Bali. Para pemimpin
sepakat untuk mengurangi emisi gas rumah-kaca dan untuk meningkatkan penggunaan
sumber energi yang dapat terus dihasilkan, sedikitnya 20 persen menjelang tahun
2020. Walau pun begitu, sumber energi dapat terus dihasilkan, seperti listrik
dari tenaga air, tenaga surya dan tenaga angin, akan menggantikan bahan-bahan
bakar dari fosil yang sangat menimbulkan polusi, seperti minyak dan batubara.
KTT ini adalah lanjutan dari Protokol Kyoto.
5. PNBL.
PNBL adalah
Pembangunan Negara Berwawasan Lingkungan. Ini dilakukan untuk menghasilkan
sesuatu yang berguna untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahterahan
hidup manusia seutuhnya. Namun yang terjadi adalah kondisi lingkungan global
saat ini memburuk sejalan dengan pertumbuhan pembangunan negara-negara di dunia
yang kurang berwawasan lingkungan, bahkan di Indonesia juga. Hasil pengamatan
para ahli menunjukkan bahwa pada satu abad terakhir ini telah terjadi
peningkatan suhu global sebagai akibat meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca
(GRK) di atmosfer. Peningkatan ini menyebabkan terjadinya efek rumah kaca
sehingga suhu udara di permukaan bumi meningkat, yang dikenal dengan pemanasan
global serta terjadinya perubahan pola iklim. Jika tidak ada upaya pengurangan
emisi, maka bumi akan semakin panas. Kondisi ini menyebabkan es di kutub
mencair dan meningkatkan permukaan air laut sehingga pulau-pulau kecil menjadi
tenggelam. Saya pernah membaca di Koran bahwa 76 pulau di Indonesia telah
hilang karena tenggelam. Ini karena efek dari pemanasan global yang
mengakibatkan es di kutub mencair dan berakibat banjir/ air di bumi
meningkat.PNBL adalah lanjutan dari semua KTT dan semua Protokol yang dibuat
oleh Negara Indonesia sendiri.
Kesimpulan dari saya, semua hal diatas adalah cara pencegahan dan perbaikan terhadap pelestarian lingkungan. Semua hal itu bertujuan baik karena akan memperbaiki lingkungan yang lama-kelamaan ini semakin rusak. Oleh karena itu , mari kita lakukan PNBL dan mari kita mulai untuk mengurangi penggunaan CFC, kendaraan bermotor, AC/Freon, dan lain-lain. Sekian dan terima kasih.
Kesimpulan dari saya, semua hal diatas adalah cara pencegahan dan perbaikan terhadap pelestarian lingkungan. Semua hal itu bertujuan baik karena akan memperbaiki lingkungan yang lama-kelamaan ini semakin rusak. Oleh karena itu , mari kita lakukan PNBL dan mari kita mulai untuk mengurangi penggunaan CFC, kendaraan bermotor, AC/Freon, dan lain-lain. Sekian dan terima kasih.
Sumber :
http://www.wwf.or.id/index.php?fuseaction=whatwedo.climate_law_kyoto&language=i
http://www.isei.or.id/page.php?id=5okt0511
www.dephut.go.id/INFORMASI/UMUM/KLN/Milestone.htm
http://www.pelangi.or.id/textonly.php?area=dbase&did=24〈=
http://128.11.143.113/indonesian/archive/2007-02/2007-02-13-voa10.cfm
http://konservasipapua.blogspot.com/2007/08/biak-pembangunan-harus-berwawasan.html
http://www.wwf.or.id/index.php?fuseaction=whatwedo.climate_law_kyoto&language=i
http://www.isei.or.id/page.php?id=5okt0511
www.dephut.go.id/INFORMASI/UMUM/KLN/Milestone.htm
http://www.pelangi.or.id/textonly.php?area=dbase&did=24〈=
http://128.11.143.113/indonesian/archive/2007-02/2007-02-13-voa10.cfm
http://konservasipapua.blogspot.com/2007/08/biak-pembangunan-harus-berwawasan.html