Total Tayangan Halaman

Sabtu, 03 November 2012

Pelestarian Lingkungan Secara Preventif dan Kuratif

Upaya Pelestarian Lingkungan Secara Preventif dan Kuratif

Upaya Pelestarian Lingkungan secara Preventif ialah secara pencegahan. Sedangkan kuratif ialah secara perbaikan. Saat ini saya akan menjelaskan tentang beberapa jenis cara pelestarian lingkungan antara lain :

1.Protokol Montreal,1987
2.KTTBumi(EarthSummit),1992
3.Protokol Kyoto,1997
4.KTTPemanasanGlobal(GlobalWarmingSummit),2007
5. PNBL

1. Protokol Montreal.

Protokol Montreal adalah sebuah perjanjian internasional yang dirancang untuk melindungi lapisan ozon dengan meniadakan sejumlah zat yang diyakini bertanggung jawab atas berkurangnya lapisan ozon. Perjanjian Internasional ini terbuka untuk ditandatangani pada 16 September 1987 dan berlaku sejak 1 Januari 1989. Protokol Montreal mengandung inti bagi penetapan batas dasar bagi negara-negara industri untuk mengurangi pemakaian enersi zat fosil yang bakal meningkatkan emisi CO2 Gas Rumah Kaca (GRK) ke angkasa. Akan tetapi tetap saja negara-negara industri tidak bersedia menerapkan persetujuan yang dianggap mampu merusak industri dan perekonomian negaranya.Setelah perjanjian itu dibuat, ini menjadi salah satu perjanjian internasional yang berhasil dan tersukses. Ini berarti upaya ini cukup berhasil dan bisa diperoleh hasil yang cukup memuaskan.

2.  KTT Bumi 1992

KTT Bumi yang dilakukan di Rio de Janeiro. Ini adalah suatu perjanjian Negara-negara yang bernegosiasi untuk membentuk suatu aturan yang lebih detil dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. KTT Bumi tersebut merupakan tindak lanjut dari Konferensi sejenis di Montreal tahun 1985 yang menghasilkan Protokol Montreal. KTT ini ditolak oleh Amerika Serikat. Amerika Serikat tidak menyetujui Deklarasi Bumi dari KTT Bumi 1992 itu adalah pasal yang menetapkan bahwa negara-negara industri kaya harus mengurangi emisi Gas Rumah Kaca-GRK (gas yang berasal dari enersi fosilnya). KTT Bumi diplot untuk melahirkan sebuah visi bersama memasuki milenium ketiga, “Agenda 21”, dimana tekanannya pada kerjasama merawat lingkungan global, dan membantu pembangunan berkelanjutan bagi negara-negara berkembang.

3.  Protokol Kyoto.

 Kyoto, Jepang sebagai tuan rumah KTT yang diselenggarakan oleh UNEP berhasil dilahirkan sebuah Protokol Kyoto 1997. Protokol Kyoto (setelah melalui perdebatan sengit) ini bertujuan menurunkan suhu panas bumi dengan mengurangi atau menghilangkan produksi GRK. Tiap Negara , terutama negara industri kaya, diwajibkan untuk menurunkan prosentase emisi GRK-nya ke udara. Ini juga lumayan bagus untuk mengurangi pencemaran udara agar lapisan ozon tidak terlalu cepat berlubang. Akhirnya Protokol Kyoto kesepakatan internasional dengan tujuan mengekang buangan GRK diberlakukan 15 Februari 2005, tujuh tahun setelah pengesahannya pada konferensi PBB (UN Environmental Program) di Kyoto 1997.

4. KTT Pemanasan Global (Global Warming Summit),2007.

 Ini dilakukan untuk membuat kesepakatan politik mengenai pemanasan global. Ini dilakukan di kota Bali. Para pemimpin sepakat untuk mengurangi emisi gas rumah-kaca dan untuk meningkatkan penggunaan sumber energi yang dapat terus dihasilkan, sedikitnya 20 persen menjelang tahun 2020. Walau pun begitu, sumber energi dapat terus dihasilkan, seperti listrik dari tenaga air, tenaga surya dan tenaga angin, akan menggantikan bahan-bahan bakar dari fosil yang sangat menimbulkan polusi, seperti minyak dan batubara. KTT ini adalah lanjutan dari Protokol Kyoto.

5.  PNBL. 

PNBL adalah Pembangunan Negara Berwawasan Lingkungan. Ini dilakukan untuk menghasilkan sesuatu yang berguna untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahterahan hidup manusia seutuhnya. Namun yang terjadi adalah kondisi lingkungan global saat ini memburuk sejalan dengan pertumbuhan pembangunan negara-negara di dunia yang kurang berwawasan lingkungan, bahkan di Indonesia juga. Hasil pengamatan para ahli menunjukkan bahwa pada satu abad terakhir ini telah terjadi peningkatan suhu global sebagai akibat meningkatnya konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer. Peningkatan ini menyebabkan terjadinya efek rumah kaca sehingga suhu udara di permukaan bumi meningkat, yang dikenal dengan pemanasan global serta terjadinya perubahan pola iklim. Jika tidak ada upaya pengurangan emisi, maka bumi akan semakin panas. Kondisi ini menyebabkan es di kutub mencair dan meningkatkan permukaan air laut sehingga pulau-pulau kecil menjadi tenggelam. Saya pernah membaca di Koran bahwa 76 pulau di Indonesia telah hilang karena tenggelam. Ini karena efek dari pemanasan global yang mengakibatkan es di kutub mencair dan berakibat banjir/ air di bumi meningkat.PNBL adalah lanjutan dari semua KTT dan semua Protokol yang dibuat oleh Negara Indonesia sendiri.
Kesimpulan dari saya, semua hal diatas adalah cara pencegahan dan perbaikan terhadap pelestarian lingkungan. Semua hal itu bertujuan baik karena akan memperbaiki lingkungan yang lama-kelamaan ini semakin rusak. Oleh karena itu , mari kita lakukan PNBL dan mari kita mulai untuk mengurangi penggunaan CFC, kendaraan bermotor, AC/Freon, dan lain-lain. Sekian dan terima kasih.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar