Total Tayangan Halaman

Rabu, 24 Oktober 2012

Daur Ulang

Daur Ulang

Dalam pengupayaan “Go Green”, sudah puluhan bahkan mungkin ratusan tahun yang lalu, manusia telah mengenal “Daur Ulang” sebagai salah satu cara penghijauan yang menguntungkan.

Prinsip 4R menjadi bagian dari proses daur ulang tersebut. Reuse, Reduce, Recycle, and Replace. 4 hal ini yang mulai dilakukan oleh beberapa orang yang sadar akan pentingnya penghijauan. Berikut penjelasannya:

1. Reuse (Menggunakan kembali). Ada baiknya, jika kita menghindari barang-barang yang hanya bisa sekali pakai. Meng-charge baterai, menjadi salah satu contoh ketimbang kita membeli yang baru, yang hanya menambah timbunan sampah.

2. Reduce (mengurangi). Styrofoam (gabus), kantong plastik dan beberapa lainnya, sebaiknya kita hindari danmengurangi penggunaannya. Karena barang-barang tersebut sulit untuk di daur ulang dan jikapun bisa akan menghabiskan bahan bakar yang lebih banyak untuk mengolahnya.

 3. Recycle (Mendaur Ulang). Seperti Judul artikel ini, daur ulang menjadi hal terbaik yang bisa kita lakukan dan justru bisa menguntungkan kita menemukan inovasi baru, juga sebagai ladang bisnis yang menggiurkan untungnya.

4. Replace (Mengganti). Untuk mengurangi limbah plastik dan barang-barangyang sulit di recycle dengan barang yang lebih aman lingkungan. Seperti mengganti kantong plastik dengan tas belanjaan terbuat dari kain ataupun mengganti tempat makanan styrofoam dengan tempat makanan dari mika.
 
Maka dari itu, mulai dari sekarang, biasakanlah untuk mendaur ulang benda yang dapat didaur ulang, karena dengan daur ulang, kamu sudah dapat dikatakan berpartisipasi dalam melestarikan lingkungan.

“Bagi pecinta lingkungan, daur ulang adalah aktifitas yang membuat mereka lebih cerdas dengan inovasi-inovasi baru”

Hutan Dan Fumgsinya

Jenis Hutan Di Indonesia Dan Fungsi Hutan Untuk Kehidupan Di Muka Bumi Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki hutan yang luas di dunia. Luas hutan tersebut dulu mencapai 113 juta hektar dan terus berkurang drastis akibat kebodohan oknum pemerintah dan penjahat yang selalu haus uang dengan membabat dan menggunduli hutan demi mendapat keuntungan yang besar tanpa melihat dampak bagi lingkungan global.


Berikut di bawah ini adalah pembagian macam-macam / jenis-jenis hutan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia disertai arti definisi dan pengertian :

1. Hutan Bakau
Hutan bakau adalah hutan yang tumbuh di daerah pantai berlumpur. Contoh : pantai timur kalimantan, pantai selatan cilacap, dll.

2. Hutan Sabana
Hutan sabana adalah hutan padang rumput yang luas dengan jumlah pohon yang sangat sedikit dengan curah hujan yang rendah. Contoh : Nusa tenggara.

3. Hutan Rawa
Hutan rawa adalah hutan yang berada di daerah berawa dengan tumbuhan nipah tumbuh di hutan rawa. Contoh : Papua selatan, Kalimantan, dsb.

4. Hutan Hujan Tropis
Hutan hujan tropis adalah hutan lebat / hutan rimba belantara yang tumbuh di sekitar garis khatulistiwa / ukuator yang memiliki curah turun hujan yang sangat tinggi. Hutan jenis yang satu ini memiliki tingkat kelembapan yang tinggi, bertanah subur, humus tinggi dan basah serta sulit untuk dimasuki oleh manusia. Hutan ini sangat disukai pembalak hutan liar dan juga pembalak legal jahat yang senang merusak hutan dan merugikan negara trilyunan rupiah. Contoh : hutan kalimantan, hutan sumatera, dsb.

5. Hutan Musim
Hutan musim adalah hutan dengan curah hujan tinggi namun punya periode musim kemarau yang panjang yang menggugurkan daun di kala kemarau menyelimuti hutan.

Di samping itu hutan terbagi / dibagi berdasarkan fungsinya, yaitu :

1. Hutan Wisata

Hutan wisata adalah hutan yang dijadikan suaka alam yang ditujukan untuk melindungi tumbuh-tumbuhan serta hewan / binatang langka agar tidak musnah / punah di masa depan. Hutan suaka alam dilarang untuk ditebang dan diganggu dialih fungsi sebagai buka hutan. Biasanya hutan wisata menjadi tempat rekreasi orang dan tempat penelitian.

2. Hutan Cadangan
Hutan cadangan merupakan hutan yang dijadikan sebagai lahan pertanian dan pemukiman penduduk. Di pulau jawa terdapat sekitar 20 juta hektar hutan cadangan.

3. Hutan Lindung
Hutan lindung adalah hutan yang difungsikan sebagai penjaga ketaraturan air dalam tanah (fungsi hidrolisis), menjaga tanah agar tidak terjadi erosi serta untuk mengatur iklim (fungsi klimatologis) sebagai penanggulang pencematan udara seperti C02 (karbon dioksida) dan C0 (karbon monoksida). Hutan lindung sangat dilindungi dari perusakan penebangan hutan membabibuta yang umumnya terdapat di sekitar lereng dan bibir pantai.
 
4. Hutan Produksi / Hutan Industri
Hutan produksi yaitu adalah hutan yang dapat dikelola untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi. Hutan produksi dapat dikategorikan menjadi dua golongan yakni hutan rimba dan hutan budidaya. Hutan rimba adalah hutan yang alami sedangkan hutan budidaya adalah hutan yang sengaja dikelola manusia yang biasanya terdiri dari satu jenis tanaman saja. Hutan rimba yang diusahakan manusia harus menebang pohon denga sistem tebang pilih dengan memilih pohon yang cukup umur dan ukuran saja agar yang masih kecil tidak ikut rusak.




Indonesia Perusak Hutan Tercepat Di Dunia

Indonesia Tercatat Sebagai Perusak Hutan Tercepat di Dunia

Sumber Daya Alam ( SDA ) hutan dengan potensi manfaatnya Tangible dan Intangible, memberikan kontribusi penting terhadap pembangunan dan kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam menyediakan hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu ( HHBK ),dan jasa lingkungan. Nilai manfaat hutan tidak hanya nilai manfaat ekonomi, tetapi nilai sosial dan perlindungan ekosistem. Peranan ekonomi kehutanan di tunjukan oleh kontribusi manfaat pengusahaan hutan dalam peningkatan devisa, penyerapan tenaga kerja, dan nilai tambah peningkatan pertumbuhan ekonomi. Devisa negara dan produk hasil hutan selama periode 1991 – 2001 sebesar US.3.46-5,43 miliyar, dengan laju peningkatan sebesar 5-10 persen per tahun, di hitung melalui nilai ekspornya. Hutan Indonesia merupakan bagian penting dari paru – paru kehidupan dunia. Kelestarian hutan Indonesia tidak hanya penting untuk bangsa Indonesia, namun juga bagi bangsa lain di seluruh dunia. Luas kawasan hutan di 30 provinsi Indonesia, berdasarkan penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan pada tahu 2007, mencapai 112,3 juta.ha. Sedangkan luas kawasan hutan di tiga provinsi lainya ( Riau, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Tengah ), masih mengacu kepada kepada Tata Guna Hutan Kesepakatan ( TGHK ). Luanya mencapai 24,76 juta.ha. Terdiri dari 15,30 juta.ha kawasan hutan di Kalimantan Tengah, dan 9,46 juta.ha di Riau, dan Kepulauan Riau. Badan planologi nasional ( BPN ) tahun 2007, menyatakan hutan di tiga wilayah tersebut sekarang ini dalam kondisi sangat kritis. Kawasan hutan yang terdegradasi di Indonesia mencapai 59,62 juta.ha yang di sebabkan oleh aktivitas Pembalakan Liar ( Ilegal Logging ), konservasi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit,karet dan juga kebakaran hutan. Laju degradasi hutan di Indonesia pada periode 1982-1990 mencapai 0,9 juta.ha per tahun. Memasuki periode 1990-1997 telah mencapai 1,8 juta.ha per tahun. Kondisi miris tersebut berlanjut pada periode 1997-2000, dimana kerusakan hutan mencapai 2,83 juta.ha per tahun. Sedangkan pada periode 2000-2006 mencapai 1,08 juta.ha per tahun. Semakin berkurangnya tutupan hutan mengakibatkan sebagian besar wilayah Indonesia rentan terhadap bencana ekologis ( ecological disaster ) seperti bencana kekeringan, banjir dan tanah longsor. Berdasarkan informasi dari Bakornas Penanggulangan Bencana sejak 1998 hingga pertengahan 2003 tercatat telah terjadi 647 bencana akibat kerusakan hutan dengan 2.022 korban jiwa. Sebesar 85 persen bencana yang terjadi tersebut merupakan bencana banjir dan tanah longsor. Provinsi Riau merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang laju degradasi hutanya tergolong sangat tinggi. Selama dua tahun terakhir kerusakan hutanya mencapai 3,7 juta.ha. Sedangkan penutupan lahan berupa hutan mencapai 8.597.757 ha. Kawasan hutan di provinsi Riau berdasarkan TGHK, terdiri dari Hutan Lindung (HL) 390.000 ha, Kawasan Suaka Alam dan Pelestarian Alam (KSPA) daratan seluas 410.908 ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.960.128 ha, dan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas 1.873.632 ha. Berdasarka data Bappedalda Riau, luas hutan alam yang tersisa tinggal sekitar 1 juta ha. Intruksi Presiden (inpres) No 4 Tahun 2005, tentang pemberantasan Penebangan Kayu Secara iIlegal di Kawasan Hutan dan Peredaranya, seolah tidak membuat takut para pembalak hutan dan kayu illegal, suatu hal yang sangat Ironis tentunga Penomena yang nyaris serupa, juga terjadi di Provinsi Jawa Barat, berdasarkan data Perum Perhutani Unit III Jabar,luas reboisasi rutin lebih kecil daripada luas reboisasi pembangunan. Luas reboisasi rutin di perkirakan 1.028 ha dan luas reboisasi pembangunan 40.802 ha. Dari berbagai jenis gangguan keamanan hutan, perusakan tanaman (pohon) merupakan gangguan terbesar di banding pencurian pohon yang mencapai 150.690 pohon. Sedangkan dari kebakaran yang terjadi 586 ha hutan tercatat 4.887 pohon musnah. Pada tahun 2008 yang lalu Indonesia di anugerahi Certificate Guinnes World Records sebagai Perusak Hutan Tercepat di Dunia. Berdasarkan data-data dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), tahun 2000 hingga 2005, rata-rata perhari 51,km2 hutan Indonesia hilang (rusak) Dengan menghitung rata-rata kerusakan hutan Indonesia pada tahun 2002 PBB, merilis Hutan Sumatera dan Hutan Kalimantanakan punah pada tahun 2032.

Namun rilis resmi PBB,tersebut di ralat pada tahun 2007 hal tersebut di latar belakangi oleh pengrusakan dan pengundulan hutan yang berjalan jauh lebih cepat dari yang di perkirakan. Menurut PBB Hutan di Sumatera dan Hutan Kalimantandi perkirakan punah pada tahun 2022, atau hitung mundur 12 tahun dari sekarang. Menilik lemahnya pemerintah dalah memberantas para pelaku ‘ Kejahatan Hutan ‘ (pembalakan liar dan illegal logging) kemungkinan besar pada masa mendatang hutan di Indonesia hanya bisa kita lihat keberadaanya di MUSEUM. Tentu ini harus wajib menjadi bahan pemikiran untuk para Penyelenggara Negara di Republik ini, kalau tidak ingin ramalan dari PBB,tersebut menjadi kenyataan, atau akan menunggu dulu sapai datangnya bencana yang lebih Dasyat, yang di akibatkan dari pengrusakan hutan.

Di seluruh dunia, hutan-hutan alami sedang dalam krisis. Tumbuhan dan binatang yang hidup didalamnya terancam punah. Dan banyak manusia dan kebudayaan yang menggantungkan hidupnya dari hutan juga sedang terancam. Tapi tidak semuanya merupakan kabar buruk. Masih ada harapan untuk menyelamatkan hutan-hutan ini dan menyelamatkan mereka yang hidup dari hutan.Hutan purba dunia sangat beragam. Hutan-hutan ini meliputi hutan boreal-jenis hutan pinus yang ada di Amerika Utara, hutan hujan tropis, hutan sub tropis dan hutan magrove. Bersama, mereka menjaga sistem lingkungan yang penting bagi kehidupan di bumi. Mereka mempengaruhi cuaca dengan mengontrol curah hujan dan penguapan air dari tanah. Mereka membantu menstabilkan iklim dunia dengan menyimpan karbon dalam jumlah besar yang jika tidak tersimpan akan berkontribusi pada perubahan iklim.Hutan-hutan purba ini adalah rumah bagi jutaan orang rimba yang untuk bertahan hidup bergantung dari hutan-baik secara fisik maupun spiritual.

Hutan-hutan ini juga merupakan rumah bagi duapertiga dari spesies tanaman dan binatang di dunia. Yang berarti ratusan ribu tanaman dan pohon yang berbeda jenis dan jutaan serangga-masa depan mereka juga tergantung pada hutan-hutan purba.Hutan-hutan purba yang menakjubkan ini berada dalam ancaman. Di Brazil saja, lebih dari 87 kebudayaan manusia telah hilang; pada 10 hingga 20 tahun kedepan dunia nampaknya akan kehilangan ribuan spesies tanaman dan binatang. Tapi ada kesempatan terakhir untuk menyelamatkan hutan-hutan ini dan orang-orang serta spesies yang tergantung padanya.

Jadi, kita sebagai warga indonesia sebaiknya tidak merusak hutan. Karena hutan indonesia merupakan paru paru dunia. Apabila kita merusak hutan, maka itu akan mengakibatkan terjadinya pemansan global, sering terjadi bencan alam misalnya banjir, tanah longsor, dll

Reboisasi Hutan Mangrove

Reboisasi hutan mangrove merupakan upaya mengurangi global warming



Kerusakan hutan tropis yang  terjadi di berbagai negara di dunia semakin meningkat dari  tahun ke
tahun dan bahkan dalam dua atau tiga decade yang akan datang diperkirakan akan mengalami ancaman kepunahan yang disebabkan karena penebangan liar (illegal logging), pengalihan fungsi lahan, eksploitasi hutan yang berlebihan, dan lain-lain. Sehingga pada awal tahun 1990-an para ahli lingkungan dari seluruh dunia mengadakan pertemuan di Rio de Jenero, Brasil yang pada intinya membahas mengenai langkah dan strategi yang harus dilakukan untuk melestarikan alam termasuk juga upaya mengurangi laju kerusakan atau penyelamatan hutan tropis tersebut.

Di Indonesia, laju kerusakan hutan mencapai 2,8 juta hektar per tahun dari total luas hutan yaitu seluas 120 juta hektar yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Dari total luas hutan tersebut, sekitar 57 sampai 60 juta hektar sudah mengalami degradasi dan kerusakan sehingga sekarang ini Indonesia hanya memiliki hutan yang dalam keadaan baik kira-kira seluas 50% dari total luas yang ada. Kondisi semacam ini apabila tidak disikapi dengan arif dan segera dilakukan upaya-upaya penyelamatan oleh pemerintah dan seluruh warga negara Indonesia maka dalam jangka waktu dua dasawarsa Indonesia akan sudah tidak memiliki hutan lagi (Mangrove Information Center, 2006).

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki hutan mangrove terluas di dunia mencapai 25% dari total luas hutan mangrove di seluruh dunia (18 juta hektar) yaitu seluas 4.5 juta hektar atau sebanyak 3,8 % dari total luas hutan di Indonesia secara keseluruhan. Sedikitnya luas hutan mangrove ini mengakibatkan perhatian Pemerintah Indonesia terhadap hutan mangrove sangat sedikit juga, dibandingkan dengan hutan darat. Kondisi hutan mangrove juga mengalami kerusakan yang hampir sama dengan keadaan hutan-hutan lainnya di Indonesia (Mangrove Information Center, 2006).
Penebangan hutan baik hutan darat maupun hutan mangrove secara berlebihan tidak hanya mengakibatkan berkurangnnya daerah resapan air, abrasi, dan bencana alam seperti erosi dan banjir tetapi juga mengakibatkan hilangnya pusat sirkulasi dan pembentukan gas karbon dioksida (CO2) dan oksigen O2 yang diperlukan manusia untuk kelangsungan hidupnya.
Kebanyakan orang (khususnya para pengusaha yang memperjualbelikan hasil kayu hutan, investor yang mengembangkan usahanya dengan menebang hutan dan digantikan dengan tanaman lainnya seperti kelapa sawit atau menggantinya denganusaha lain seperti tambak, dan oknum pejabat yang mengeluarkan ijin untuk penebangan kayu di hutan) menutup mata dan sama sekali tidak merasa bersalah dan berdosa terhadap bencana-bencana alam yang sudah, sedang dan akan terjadi sehubungan dengan kegiatan yang mereka lakukan. Miskinnya keperdulian dan kesadaran terhadap lingkungan bagi orang-orang tersebut harus ditingkatkan secara khusus di era yang sedang gencar-gencar membicarakan tentang global warming karena model pendidikan lingkungan yang biasanya dilakukan sudah tidak mampu lagi untuk menyadarkan manusia-manusia serakah tersebut yang cendrung mengkorbankan kepentingan orang banyak demi kepentingan pribadi dan keluarganya. Dapat diyakini bahwa orang tersebut memiliki kontribusi yang banyak terhadap global warming yang terjadi sekarang ini sehingga mereka sepantasnya mendapatkan ganjaran yang setimpat atas perbuatannya. Berani dan mampukah aparat penegak hukum di Indonesia untuk menindak tegas para oknum ini demi keselamatan dan keberlangsungan alam serta kepentingan dan kelangsungan hidup manusia di Indonesia dan dunia?

Fakta kerusakan hutan khususnya mangrove dapat dilihat dengan jelas di Bali. Pembabatan hutan mangrove secara besar-besaran mulai dari Desa Pesanggaran sampai dengan Desa Pemogan (perbatasan antara Kota Denpasar dan Kabupaten Badung) yang dilakukan sebelum tahun 1990an yang dilakukan oleh investor yang bergerak dalam bidang usaha tambak udang telah mengakibatkan berkurangnya luas area hutan mangrove secara drastis di wilayah tersebut. Pada awal perkembangannya tambak-tambak udang tersebut memang menguntungkan dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakt lokal. Tetapi, setelah beberapa tahun beroperasi, tambak-tambak tersebut mulai mengalami kerugian sehingga mengakibatkan kebangkrutan yang berujung pada penutupan usaha pertambakkan.
Hengkangnya para investor tambak udang tersebut meninggalkan bekas dan luka yang mendalam dan berkepanjangan bagi lingkungan di tempat tersebut sampai sekarang. Pohon mangrovepun tidak bisa tumbuh lagi khususnya ditempat-tempat pemberian makanan udang karena kerasnya bahan kimia yang dipakai untuk membersarkan udang secara instant. Sedangkan investor-investor tersebut sudah menghilang entah kemana?

Menyikapi fenomena tersebut, Pemerintah Indonesia melalui Departemen Kehutanan mengeluarkan beberapa kebijakan (policy) yang diharapkan mampu menyelamatkan kekayaan alam berupa hutan tropis yang tersebar di seluruh penjuru nusantara. Salah satu kebijakannya adalah tentang upaya penyelamatan hutan mangrove yang selanjutnya pada tahun 1992 dibentuk Pusat Informasi Mangrove (Mangrove Information Center).Mangrove Information Center (MIC) merupakan proyek kerjasama antara Pemerintah Indonesia melalui Proyek Pengembangan Pengelolaan Hutan Mangrove Lestari dan Pemerintah Jepang melalui Lembaga Kerjasama Internasional Pemerintah Jepang melalui Japan International Corporation Agency (JICA).

Proyek kerjasama ini terdiri dari beberapa tahapan. Tahap pertama dimulai pada tahun 1992 dan berakhir tahun 1997. Pada tahapan ini, Pemerintah Jepang mengirim team untuk melakukan identifikasi hal-hal apa saja yang dibutuhkan dan dilakukan. Dari hasil identifikasi ini, dibentukalan team bersama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang dan selanjutnya sepakat untuk membangun Proyek Pengelolaan Hutan Mangrove Lestari. Proyek ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengekplorasi teknik-teknik reboisasi yang bisa dilakukan untuk pemulihan (recovery) kondisi hutan mangrove yang sudah mengalami kerusakan. Teknik yang ditemukan adalah tentang bagaimana cara persemaian bibit dan penanaman mangrove. Selain itu, diterbitkan juga buku panduan penanaman mangrove. Hasil yang dicapai pada tahap ini adalah penentuan model pengelolaan hutan mangrove lestari, penerbitan beberapa buku seperti; buku panduan (guide book) persemaian bibit dan penanaman mangrove, buku-buku yang berkaitan dengan mangrove, dan reboisasi atau penanaman mangrove seluas 253 hektar di kawasan Taman Hutan Raya (TAHURA).

Usaha reboisasi hutan mangrove yang telah dilakukan oleh The Mangrove Information Center memiliki arti yang sangat penting bagi masyarakat di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung karena persediaan untuk konsumsi oksigen sudah tersedia di tempat ini dan meningkatkan rasa aman dari bencana tsunami bagi masyarakat yang berdekatan dengan hutan mangrove tersebut. Selain itu, kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya pelestarian hutan mangrove semakin meningkat. Ini dibuktikan dengan semakin banyaknya sekolah-sekolah (dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi) dan industri  dengan secara sukarela untuk ikut serta menanam pohon mangrove di beberapa tempat seperti di kawasan konservasi The Mangrove Information Center dan Pulau Serangan yang bibit-bibit pohon mangrovenya disediakan oleh pihak The Mangrove Information Center. Usaha lain yang dilakukan oleh The Mangrove Information Center untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang pentingnya pelestarian lingkungan adalah dengan membuka kegiatan wisata alam (ecotourism) sehingga masyarakat dapat melihat, menikmati dan berinteraksi dengan lingkungan secara langsung di kawasan hutan mangrove tersebut


http://globalgreenview.blogspot.com/2007/11/reboisasi-hutan-mangrove-sebagai-salah.html

Perbedaan Global Warming, Efek Rumah Kaca Dan Green House




Perbedaanya Yaitu

>> Green house = rumah kaca.
Semacam kebun yang dinding dan atapnya terbuat dari kaca sehingga panas matahari yang berupa gelombang panjang dipantulkan kembali oleh kaca itu dan panasnya terperangkap di dalamnya.
Hal ini supaya suhu di dalam rumah kaca itu lebih bisa terkontrol.

>> Green house effect = efek rumah kaca
Suatu keadaan yang mirip dengan kejadian di dalam rumah kaca, yaitu sinar matahari yang berupa gelombang panjang dipantulkan kembali ke bumi karena adanya gas rumah kaca di atmosfer sehingga panasnya terperangkap di bumi.
Gas rumah kaca yang terbanyak adalah CO2 yang merupakan hasil dari proses pembakaran.
Kalau berlubangnya ozon itu nanti hubungannya dengan mencairnya es di kutub karena yang berlubang itu yang terbesar lapisan ozon di kutub.

>> Global warming = pemanasan global
Memanasnya suhu rata-rata seluruh bagian bumi karena adanya fenomena efek rumah kaca.

http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090408225542AAn2guL